PEMBUATAN SKCK GAK PAKE RIBET! ANTARA MANUAL ATAU ONLINE?

Haloo sahabat semua.. Bagaimana rencana liburan Tahun Baru kalian? Saya harap liburan tahun ini benar-benar dimanfaatkan untuk quality time bersama keluarga ya 😁
Tapi bagi saya, libuaran kali ini saya manfaatkan untuk mengurus dan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Maklum dari dulu zaman babylonia sampai sekarang belum pernah yang namanya mengurus ataupun membuat SKCK *lol.
Karena biasanya SKCK dipergunakan sebagai syarat dalam beberapa hal, seperti: Melamar kerja, melanjutkan sekolah, mengurus paspor atau visa, maupun yang lainnya.
Maka dari itu saya memutuskan untuk membuat SKCK, dan tentunya dibenak saya timbul pertanyaan-pertanyaan mengenai dokumen apa saja yang perlu saya siapkan? Dan saya mesti kemana untuk mengurus SKCK ini? Prosesnya seperti apa? Dan masih banyak lagi.....
Mulailah saya mencari informasi seputar pembuatan SKCK. Teman-teman bisa kunjungi website resmi pemerintah dalam mengurus SKCK https://skck.polri.go.id/ ternyata sudah disediakan juga kemudahan untuk kita dalam mengurus SKCK secara online. Namun perlu digaris bawahi jika kalian ingin membuat SKCK secara online itu artinya kalian sebelumnya harus sudah punya rumus perekaman sidik jari yang merupakan syarat untuk membuat SKCK.

Maka dari itu saya akan jelaskan secara bertahap mengenai proses pembuatan SKCK ini.. Oke cekidot..
➤  LOKASI PEMBUATAN SKCK
Bagi kalian yang bingung mau mengurus SKCK kemana, kalian kunjungi website https://skck.polri.go.id/ disini akan dijelaskan lokasi pembuatan SKCK sesuai dengan keperluan dari pembuatan SKCK tersebut.
Lokasi Pembuatan SKCK sesuai tujuan/keperluan pembuatan SKCK

Pilih lokasi pembuatan SKCK sesuai dengan keperluan kalian dalam membuat SKCK, entah untuk mencari kerja, melanjutkan sekolah, mengurus paspor atau visa atau yang lainnya. 
Untuk pengalaman yang saya bagikan kali ini adalah membuat SKCK di POLRES sesuai dengan keperluan saya untuk membuat SKCK ini.

➤ DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
Ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan terlebih dahulu sebelum kalian ke POLRES atau tempat yang kalian pilih sesuai daftar diatas untuk mengurus SKCK.
➦ Dokumen yang disipakan untuk pembuatan rumus sidik jari :
  • Foto copy KTP                                  = 1 lembar
  • Pas foto  4x6 latar merah                  = 2 lembar
  • Pas foto 2x3                                     = 1 lembar

➦ Dokumen yang disiapkan untuk pembuatan SKCK :
  • Foto copy KTP
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  • Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah/ Surat Kenal Lahir* (*Lampirkan salah satunya)
  • Foto Copy Kartu Sidik Jari
  • Pas foto berwarna latar merah 4x6 = 4 lembar
Setelah dokumen semua telah disiapkan, tinggal langsung saja berkunjung ke POLRES Wilayah tempat tinggal kalian untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK

➤ ALUR PEMBUATAN SKCK
Sebagai orang awam yang belum pernah sama sekali mengurus SKCK, setiba di POLRES, tanyakan ke petugas dimana lokasi pembuatan SKCK, dan kalian akan dituntun kelokasinya.

Alur Pembuatan SKCK
Untuk alur pembuatan SKCK di POLRES Kab. Buleleng seperti penjelasan foto diatas dan hanya perlu waktu maksimal 60 menit. Kalian bisa buktikan sendiri ya 😁
Loket Pembuatan SKCK dan sidik jari di POLRES Kab. Buleleng

Dalam hal ini saya namai Loket 1 untuk perekaman sidik jari, sementara Loket 2 untuk pembuatan SKCK.

Adapun tahapan yang saya lakukan seperti penjelasan dibawah ini:
➦ PEMBUATAN KARTU SIDIK JARI:
  • Datangi loket 1 terlebih dahulu untuk membuat perekaman rumus sidik jari, dan kalian akan diminta menyerahkan foto copy KTP 1 lembar, dan kalian akan diminta untuk mengisi form identitas untuk mendapatkan rumus sidik jari.
  • Isi form selengkap mungkin, kemudian serahkan kembali ke petugas, tunggu sampai nama kalian dipanggil untuk pengambilan sidik jari.
  • Selang 15 menit, nama saya dipanggil untuk pengambilan sidik jari. Saya kira lama ternyata cepat juga mengingat antrian juga cukup banyak.
  • Setelah pengambilan sidik jari, saya diminta untuk menunggu lagi untuk mendapatkan Kartu Identitas Sidik jari yang kertasnya berwarna kuning. Nah nantinya kertas kuning inilah yang memuat informasi mengenai rumus sidik jari kalian. Dan berlakunya seumur hidup loh.
  • Untuk pembuatan Kartu Sidik jari ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Bentuk kartu Sidik Jari yang saya dapat seperti foto dibawah ini:
Kartu Sidik Jari
➦ PEMBUATAN SKCK:
  • Setelah Kartu Sidik Jari sudah kalian dapatkan, jangan lupa untuk mengcopy menjadi beberapa rangkap. Namun, untuk persyaratan SKCK hanya perlu copy Kartu Sidik Jari 1 lembar saja.
  • Kemudian jadikan satu syarat2 dokumen pembuatan SKCK dalam 1 buah stopmap. Seperti: fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Kenal Lahir (pilih salah satu), Pas foto 4x6 latar merah 4 lembar, dan foto copy Kartu Sidik Jari.
  • Kemudian serahkan ke petugas di Loket 2. Dan kalian akan diberikan form-form yang harus diisi. Kalian akan diberikan 2 form.
Form 1 adalah Daftar Pertanyaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Form 2 adalah Kartu Tik
Contoh Pengisian Form 1 dan Form 2
  • Setelah Form 1 dan Form 2 terisi semua, kemudian serahkan kembali berkas dokumen serta kedua form tersebut kepada petugas di Loket 2 serta membayar sebesar 30 ribu untuk pembuatan SKCK ini.
  • Setelah itu, kalian akan diminta menunggu beberapa menit sampai nama kalian dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah selesai.
  • FINISH, dan nama saya dipanggil selang beberapa menit, tak pakai lama, dan ternyata gampang gak seribet perkiraan saya. Namun masa berlaku SKCK hanya 6 bulan, dan kalian mesti perpanjang lagi sebelum masa berlakunya habis.

Finally I got this.......!!

Untuk cara onlinepun harusnya lebih gampang jika kalian sudah memiliki Kartu sidik jari sebelumnya. Dengan kunjungi website ini  https://skck.polri.go.id/ dan ikuti instruksinya satu persatu. So easy!!
Jadi, apapun metodenya baik secara manual atau online dalam pembuatan SKCK keduanya gak ribet-ribet amat, kalau kita tahu prosesnya dan apa saja yang perlu disiapkan.

Bagi kalian yang berencana atau sedang membuat SKCK semoga berhasil..!!



Komentar

Posting Komentar